Sosialisasi Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak
Tim SID Desa Besuki 27 Agustus 2019 17:59:21 WIB
Besuki—Selasa, 13 Agustus 2019 KKN Revolusi Mental IAIN Tulungagung Besuki 2 bekerja sama dengan ketua PKK, perangkat desa serta pihak Puskesmas mengadakan sosialisasi dan penyuluhan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di balai warga kebonduren Kegiatan sosialisasi bertema Indonesia Tertib dengan mengambil judul “Sosialisasi Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak”. Dengan menghadirkan narasumber dari Panggul yakni Dra. Farida Solikah, Penyuluh KB Madya. Kegiatan kedua yakni “Penyuluhan Penyakit Hepatitis” oleh pihak Puskesmas Panggul. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dihadiri lebih dari 30 peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK, perwakilan setiap RT Dusun Kebonduren serta dihadiri tamu undangan yakni kepala desa, ketua PKK dan kader KB. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Peserta juga antusias mengikuti kegitan sosialisasi. Peserta dengan aktif bertanya kepada narasumber dan mencatat poin-poin penting kegiatan.
Kegiatan dibuka oleh Shofia Fortuna, Mahasiswi KKN Besuki 2 sebagai Pembawa Acara. Kegiatan selanjutnya disampaikan oleh pemateri yaitu Dra. Farida Solikah. Dalam presentasinya, pemateri mengatakan kasus kekerasan dalam Rumah Tangga semakin meningkat. Kekerasan rumah tangga bisa terjadi kepada siapa saja, baik kepada suami, istri, dan anak. Korban yang paling sering dalam kekerasan rumah tangga adalah istri dan anak-anak. Kekerasan yang terjadi dapat berbentuk kekerasan secara fisik ataupun psikis. Pemateri memberitahukan bahwa undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 Undang-Undang ini, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam presentasinya narasumber mengatakan diantara faktor terjadinya kekerasan adalah suami sebagai kepala keluarga yang bersikap otoriter. Selain itu, kesalahan presepsi masyarakat yang menganggap seorang istri yang harus patuh kepada suami dalam hal apapun. Narasumber menegaskan bahwa posisi seorang istri adalah sebagai pendamping yang berhak menegur suami yang melakukan kesalahan dan tidak ada kewajiban untuk patuh terhadap perintah suami yang melanggar aturan norma atau larangan agama. Sehingga seorang suami istri yang baik bukan yang hanya diam saja melihat pasangannya melakukan kesalahan. Tetapi melakukan tindakan dan teguran agar pasangan tidak berlarut-larut dalam melakukan kesalahan.
Narasumber mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan gender. Dalam kehidupan rumah tangga seorang istri memiliki hak untuk berpendapat. Dan suami yang baik tidak boleh bersikap otoriter yang hanya memaksakan kehendaknya saja. Karena kehidupan rumah tangga akan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah jika suami dan istri saling pengertian, menghargai dan memahami. Dan jika ada yang berbuat salah, maka suami atau istri harus saling mengingatkan kesalahan dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Bahkan dalam gurauannya narasumber mengatakan, “Saya saja kalau melakukan kesalahan tapi jika diingatkan dengan bentakan atau kekerasa, saya tidak mau dan tidak terima meskipun saya salah, perempuan kan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Jadi aslinya bengkok kalau pake kekerasan ya nanti patah”. Narasumber menegaskan bahwa setiap orang pasti tidak lepas dari melakukan kesalahan baik disengaja ataupun tidak sengaja maka suami ataupun istri yang baik harus menegur dengan cara yang baik.
Ketika sesi pertanyaan, salah satu peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan mengenai cara pelaporan tindak kekerasan. Narasumber mengatakan bahwa tindak kekerasan pada pasangan dapat dilaporkan oleh pihak ketiga dengan menghadirkan korban sebagai saksi, atau korban menjadi pelapor. Dan kasus dapat ditutup jika korban mencabut tuntutan atau mengajak damai, sedangkan tindak kekerasan yang terjadi kepada anak, tuntutan tidak dapat dicabut. Diakhir presentasinya narasumber meminta masyarakat untuk tidak acuh terhadap tindak kekerasan, karena sikap acuh masyarakat terhadap KDRT dapat berakibat fatal. Seperti kasus anak yang kelaparan karena ditelantarkan dan berakhir kematian
Komentar atas Sosialisasi Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022
- INFOGRAFIS APBDes TAHUN ANGGARAN 2023
- Penyaluran BLT-DD Bulan September 2022
- Sosialisasi Desa Bersinar, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba!
- Penyambutan dan Penerimaan KKN dari UIN Tulungagung
- Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2021
- INFOGRAFIS APBDes TAHUN ANGGARAN 2022